Wanita dan belanja bagaikan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Di mana ada pusat belanja, di sana ada
wanita. Berbagai macam barang pun ditawarkan demi memenuhi kebutuhan wanita.
Baju? Tas? Sepatu? Aksesoris? Kosmetik? Semua ada! Ya, wanita memang menjadi
sasaran empuk bagi para produsen. Berbagai model diciptakan, potongan harga pun
diberikan. Tapi tunggu dulu, jangan sampai semua ini membuat kita, para wanita,
menjadi gelap mata dalam belanja.
Sejak menghirup udara di dunia, manusia terlahir sebagai
seorang konsumen. Konsumen udara, air susu ibu, popok, pakaian, dan lain
sebagainya. Dari barang atau jasa yang gratis, hingga yang bernilai ekonomis.
Manusia memang konsumen sejati dalam hidupnya. Demikian pula dengan wanita,
wanita adalah konsumen sejati. Tak hanya sebagai konsumen biasa, wanita dikenal
sebagai konsumen yang “luar biasa”. Luar biasa karena kebutuhan wanita yang
sangat beragam rupanya, dan luar biasa karena kebiasaan para wanita berbelanja yang tak ada habisnya.
Wanita, mulai dari yang muda hingga yang dewasa, memang
memiliki banyak kebutuhan. Pakaian contohnya, ada pakaian untuk di rumah, untuk
kerja, untuk hang out, untuk ke
pesta, dan lain sebagainya. Modelnya? Ada celana, rok, kemeja, blouse, dress, gaun, dan berbagai model lainnya yang tak ada habisnya. Itu
baru pakaian, belum sepatu atau sandal, tas, aksesoris pelengkap seperti
kalung, gelang, sabuk, dan lain-lain. Kosmetik? Ada alas bedak, bedak,
perona pipi, maskara, pemerah bibir, dan masih ada sederet kosmetik lainnya. Kebutuhan wanita
memang luar biasa, dari ujung kaki hingga ujung kepala. Banyaknya kebutuhan
wanita inilah yang menjadi peluang menggiurkan bagi para produsen. Ditambah
lagi dengan wanita yang mudah terpikat dengan godaan potongan harga. Konsumen
wanita pun menjadi sasaran penjualan berbagai produk. Sebagian produsen memang
tetap memperlakukan wanita sebagai konsumen yang memegang kendali penjualan
produk mereka. Tapi, tak jarang produsen yang menjadikan konsumen wanita
sebagai sumber keuntungan semata.
Produsen, dengan berbagai strateginya, membuat kita para
wanita harus semakin cerdas menghadapinya. Jangan sampai kita hanya menjadi
objek keuntungan semata. Sebenarnya ada beberapa kiat yang disosialisasikan
Kementerian Perdagangan untuk menjadi konsumen cerdas. Kiat-kiat ini bisa kita
gunakan sebagai pegangan. Apa saja?
1.
Tegakkan
hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Sebagai seorang
konsumen, wanita juga memiliki hak dan kewajiban. Di Indonesia, hak dan
kewajiban konsumen ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 5. Hak-hak konsumen meliputi hak
untuk:
a. mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memilih barang dan/atau jasa yang akan digunakan
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
e. mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
h. mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
i. mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban konsumen antara lain:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati; dan
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Dituangkannya
hak dan kewajiban konsumen dalam undang-undang ini seharusnya bisa memberikan
kita ketenangan karena hak dan kewajiban kita sudah memiliki payung hukum. Jadi
kita bisa tegas memperjuangkan hak kita, tanpa mengesampingkan kewajiban kita
sebagai konsumen. Nah, dalam memperjuangkan hak kita sebagai konsumen, ada
berbagai penyelesaian yang tersedia, mulai dari penyelesaian langsung dengan
pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pemerintah meliputi Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan
Konsumen, serta Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, ataupun penyelesaian melalui
pengadilan.
2.
Teliti
sebelum membeli
Kiat satu ini
sepertinya sudah diterapkan oleh para wanita sejak lama. Kebanyakan wanita
memang teliti dalam memilih barang atau jasa yang akan mereka beli. Jahitan
pakaian yang rapi, alas sepatu yang nyaman digunakan, tali tas yang kuat, dan
hal-hal detail lainnya bisa menjadi pertimbangan saat wanita akan membeli
barang. Ketelitian ini tentu akan menghindarkan kita dari barang-barang yang
kurang berkualitas. Tak hanya itu, semakin selektif kita memilih, produsen pun
akan semakin terpacu untuk membuat barang-barang yang berkualitas agak
produknya memikat hati para konsumen.
3.
Perhatikan
Label, Kartu Manual Garansi, dan Masa Kadaluarsa.
Wanita mana yang
mau wajahnya rusak karena merkuri? Tidak ada kan. Maraknya kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya ini adalah satu peringatan bagi kita semua untuk
lebih kritis memperhatikan produk yang akan kita gunakan. Komposisi, manfaat,
aturan pakai, dan masa kadaluarsa memang sangat perlu kita perhatikan. Tak
hanya kosmetik, berbagai produk lainnya juga harus kita perhatikan label, kartu
manual garansi, dan masa kadaluarsanya. Makanan contohnya, ada baiknya para
muslim memperhatikan ada tidaknya label halal di kemasannya.
4.
Pastikan
produk sesuai dengan Standar Mutu K3L.
Kalau kita
perhatikan, berbagai produk di Indonesia memiliki tanda SNI atau Standar
Nasional Indonesia. Produk yang bertanda ini lebih memberikan jaminan kepastian
atas Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan konsumen serta Lingkungan (K3L). Helm
contohnya. Untuk mendukung mobilitas wanita, saat ini sudah terdapat berbagai
helm yang tak hanya modis, tetapi juga bertanda SNI untuk meningkatkan keamanan
dan keselamatan kita saat berkendara. Selain SNI, standar lain yang digunakan
di dunia adalah Japanese Industrial
Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and
Materials (ASTM), Codex Standard, Conformite Europeenne (CE), dan
lain-lain.
5.
Beli
sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Hal satu ini
memang benar-benar harus menjadi perhatian para wanita. Terkadang wanita tak
berpikir panjang dalam berbelanja, bahkan gelap mata melihat godaan potongan
harga walau barang itu tidak kita butuhkan. Ada baiknya kita membuat skala
prioritas barang-barang yang kita butuhkan. Jadi kita bisa mengutamakan
kebutuhan kita daripada sekedar menuruti keinginan saja.
Selain kiat-kiat tadi, kita juga harus memiliki tanggung
jawab sosial sebagai konsumen, meliputi membeli produk dalam negeri, bijak
menjaga bumi, dan menerapkan pola konsumsi yang sehat. Tentu saja dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial ini, kita akan membawa kebaikan bagi banyak
pihak, seperti pengrajin serta petani Indonesia akan lebih meningkat
penghasilannya saat produknya kita beli, lingkungan lebih terjaga saat kita
mengganti plastik belanja dengan tas belanja yang ramah lingkungan, dan lain
sebagainya. Kita, para wanita, tak hanya harus mengetahui kiat-kiat menjadi
konsumen yang cerdas tadi. Kita harus menerapkannya dalam kehidupan kita.
Dengan demikian, kita tak hanya dikenal sebagai wanita yang suka berbelanja,
tetapi juga wanita yang cerdas berbelanja!
![]() |
Lomba Menulis dan Kontes SEO 2013 Konsumen Cerdas |
* Artikel ini diikutsertakan dalam Lomba Menulis dan Kontes SEO 2013 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. Semoga bermanfaat..:)
semangaaat! Semoga menang juara pertama :D
BalasHapusaammiiiiiiiiiiiiiinnnnnnn...makasih maasss..:)
BalasHapusapakah anda puas dengan juara lomba ini
BalasHapusmohon kunjunganya
di artikel sederhana saya
http://najibkarya.blogspot.com/
salam kenal!
Hapuskalau saya sih ga mmpermasalahkan gimana juaranya,kan itu tergantung penilaian juri (dn itu cenderung subjektif)..saya ikut lomba2 gini utk nantang diri sendiri,bs bikin tulisan yg "diakui" ga,bs "terpaksa" nambah wawasan slama cari bahan juga..:D