Di tengah liburan lebaran kali ini, saya iseng menonton televisi. Namun
karena bosan dengan acara tv yang “gitu-gitu aja”, walhasil tombol-tombol di
remote tak henti-hentinya saya pencet. Hampir semua stasiun tv menayangkan
acara perayaan lebaran, ada juga yang menayangkan acara musik yang dihiasi
dengan ornamen lebaran.. Hmm, tetap aja membosankan buat saya. Tombol di remote
pun jadi sasaran kebosanan saya. Hyat Hyat Hyat! Eh, bentar! Ada acara
infotainment! Kok menarik ya.. Bukaan, bukan gosip kook.. Liputan tentang
Marshanda yang sedang hamil! Subhanallah, cantik ya Marshanda ini dengan
jilbabnya. Makin cantik setelah berjilbab! Mana model jilbabnya lucu-lucu
gitu!:D
Hmm,
tapi tak hanya hijab lho yang bisa mempercantik penampilan kita para wanita.
Kosmetik! Ya, kosmetik juga bisa menunjang penampilan cantik kita! Mulai dari
bedak, lipstik, eyeshadow, blush in, dan kawan-kawannya. Plok plok plok, tepukin
bedak di sana sini, beri lipstik, pasang ini itu, taraaang, penampilan kita
makin cantik deh! Kita bisa makin percaya diri menjalani aktivitas! Tenang deh!
Eh? Tenang? Ga juga sih.. Denger-denger nih, ada kosmetik yang mengandung
unsur-unsur haram di dalamnya! Waduh, bahaya dong ya, udah dandan cantik-cantik,
tapi ternyata cantiknya gak halal!
Kosmetikmu (mungkin) tak halal!
Nah, ngomong-ngomong tentang
kosmetik, awalnya saya kira kosmetik itu ya segala sesuatu yang biasa kita
pakai di muka aja. Bedak, lipstik, dan saudara-saudaranya itu. Tapi ternyata
saya salah! Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kosmetik adalah obat
(bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut, dan sebagainya (seperti bedak,
pemerah bibir). Berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. 1745 Tahun 2003
tentang Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk
digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan
organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetik dibagi menjadi 3 golongan, yaitu
menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI, menurut sifat dan cara pembuatanya,
serta menurut kegunaan bagi kulit.
1.
Penggolongan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI, kosmetik dibagi menjadi:
1.
kosmetik untuk bayi, misalnya, minyak bayi,
bedak bayi, dan sebagainya;
2.
kosmetik untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath
capsule, dan sebagainya;
3.
kosmetik untuk mata, misalnya mascara, eye
shadow, dan sebagainya;
4.
wangi – wangian, misalnya parfum, toilet water,
dan sebagainya;
5.
kosmetik untuk rambut, misalnya cat rambut, hair
spray, dan sebagainya ;
6.
make up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstik,
dan sebagainya;
7.
kosmetik untuk kebersihan mulut, misalnya pasta
gigi, mouth washes, dan sebagainya;
8.
kosmetik kebersihan badan, misalnya deodorant,
dan sebagainya;
9.
kosmetik untuk perawatan kuku, misalnya cat
kuku, lotion kuku, dan sebagainya;
10.
kosmetik perwatan kulit, misalnya pembersih ,
pelembab, pelindung dan sebagainya;
11.
kosmetik untuk cukur, misalnya, sabun cukur, dan
sebagainya;
12.
kosmetik untuk suntan dan sunscreen, misalnya
sunscreen foundation, dan sebagainya,
2.
Penggolongan menurut sifat dan cara
pembuatanya
Menurut sifat dan cara pembuatanya kosmetik dibagi menjadi
dua bagian yaitu :
1.
Kosmetik Modern
kosmetik modern yaitu kosmetik yang diramu
dari bahan kimia dan diolah secara modern (termasuk diantaranya adalah cosmedics).
2.
Kosmetik Tradisional
Jenis kosmetik tradisional ada 3 macam,
yaitu
·
Betul betul tradisional, misalnya mangir dan
lulur yang bahanya diambil dari alam dan diolah menurut resep dan cara yang
diajarkan secara turun temurun.
·
Semi tradisional, yakni yang diolah dengan cara
modern dan diberi bahan pengawet agar tahan lama.
·
Hanya namanya saja yang tradisional, sedangkan
isinya tanpa komponen yang benar benar tradisional dan diberi zat warna yang
menyerupai bahan tradisional.
3. Penggolongan menurut Kegunaanya Bagi Kulit
Menurut kegunaanya bagi kulit, kosmetik dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Kosmetik perawatan kulit (skin care cosmetics).
Jenis kosmetik ini perlu untuk merawat
kebersihan dan kesehatan kulit, Beberapa kosmetik yang termasuk jenis kosmetik
perawatan kulit ini, antara lain, adalah :
·
Kosmetik untuk membersihkan kulit (Cleanser),
misalnya sabun, cleaning,cream, cleansing milk, dan penyegar mulut (freshmer).
·
Kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer),
misalnya moisturizing cream, night cream,dan antiwrinkle cream.
·
Kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen
cream, sunscreen foundation, dan sun block cream / lotion.
·
Kosmetik untuk menipiskan atau mengelupaskan
kulit (peeling), misalnya scrub cream yang berisi butiran butiran halus yang
berfungsi sebagai pengampelasan (abrasiver).
2.
kosmetik riasan (dekoratif atau make up)
Jenis kosmetik ini di perlukan untuk merias
dan menutup cacat pada kulit, sehingga menghasilkan penampilan yang lebih
menarik serta menimbulkan efek psikologis yang baik, seperti percaya diri (self
confidence), Dalam kosmetik riasan, peran zat pewarna dan zat pewangi sangat
besar.
Tuh kan, saya salah, hehe.. Ternyata kosmetik itu banyak macemnya, ga hanya yang dipakai di muka. Dan banyak kosmetik yang kita gunakan setiap hari. Terus, kalau nih misalkan ada kosmetik yang kita gunakan setiap hari, ternyata ada kandungan yang haram, gimana dong?
Pertama nih, kita harus tau,
gimana ceritanya kosmetik itu bisa menjadi haram alias tidak halal lagi? Jadi,
menurut voiceofmuslimahbekasi.wordpress.com/2009/05/22/titik-kritis-pencemaran-bahan-haram-pada-kosmetik
ada beberapa titik kritis yang bisa mengancam kehalalan kosmetik. Apa aja?
1. Ekstrak
Plasenta
Plasenta adalah
selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu, sebagai penjamin gizi pada
janin, dll. Secara klinis, plasenta dipercaya dapat mencegah penuaan kulit
serta mampu meremajakan kulit yang telah keriput, menghaluskan, melembabkan,
dan membuat kulit tampak segar sebagaimana layaknya bayi.Plasenta ini biasa
digunakan dalam hand and body lotion. Plasenta ini dapat berasal dari plasenta
hewan yang halal dikonsumsi dan juga halal digunakan sebagai kosmetik. Namun,
ada juga kosmetik yang menggunakan plasenta dari hewan yang haram dikonsumsi,
bahkan ada juga yang menggunakan plasenta manusia. Serem kan? Ya, plasenta yang dianggap memiliki kualitas
terbaik untuk kosmetik adalah plasenta manusia! Dan memang terbukti ada
beberapa jenis kosmetik yang menggunakan plasenta manusia. Agak gimana gitu ya,
ngebayangin kulit kita jadi halus setelah dilumuri plasenta manusia, hii..
2. Cairan
Amnion
Cairan ini
adalah cairan ketuban yang berada di sekitar janin dalam kandungan, berfungsi
melindungi janin dari benturan fisik dan sebagai pelicin (lubricant) pada
proses persalinan. Cairan amnion dipercaya dapat membantu melembabkan,
melembutkan, serta menghaluskan kulit sehingga kerap digunakan dalam pembuatan
pelembab, lotion rambut, shampoo, serta berbagai produk perawatan kulit dan
kepala lainnya. Cairan amnion ini biasanya berasal dari sapi, atau..hmm, babi!
3. Glycerine/Gliserol
Nah, kalau yang
satu ini adalah turunan lemak yang diperoleh dari hasil samping pembuatan
sabun. Berkhasiat untuk membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan
kulit. Dipakai dalam produk hand and body lotion, sabun mandi, pelembab, krim,
lipstik, lipgloss, dll. Gliserin ini dapat berasal dari lemak nabati maupun
hewani, seperti sapi dan babi.
4. Kolagen
Kolagen
merupakan protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuningan, bila terpapar
panas akan mencair menjadi cairan yang agak kental seperti lem, tidak larut
dalam air dan dapat menahan air.kolagen sangat penting untuk pertumbuhan sel
sehingga sangat penting untuk proses regenerasi sel, menjaga kelenturan kulit,
serta mencegah keriput dan digunakan dalam pelembab dan hand and body lotion.
Dalam industri kosmetik, kolagen yang biasa digunakan berasal dari hewani (sapi
dan babi), dan manusia.
5. Vitamin
Vitamin diyakini
mampu mensuplai kebutuhan gizi bagi kulit. Penggunaan vitamin dalam kosmetik
ini bisa menjadi haram karena adanya bahan pelapis. Sifat vitamin yang tidak
stabil mengharuskan adanya bahan pelapis atau coating agent. Coating agent yang
biasa digunakan adalah gelatin (yaitu protein hasil hidrolisis jaringan kolagen
tulang dan kulit binatang), karagenan, gum, atau pati termodifikasi. Nah,
coating agent ini dapat menjadi haram apabila berasal dari gelatin dari
binatang yang haram seperti babi.
6. Hormon
Hormon yang
biasa digunakan dalam produk kosmetik antara lain estrogen, ekstrak timus, dan
hormon melantonin yang dipercaya mampu memberikan efek tampak lebih muda,
cantik, segar ceria serta lembut seperti bayi. Hormon ini berasal dari hewan,
dan akan menjadi haram jika hewan tersebut juga haram.
7. Asam
Alfa Hidroksi (AHA)
Suatu senyawa
kimia yang sangat berguna mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit.
Dipercaya berkhasiat unutk membuat kulit terasa lebih halus, kenyal dan mantap.
Pembuatan AHA menggunakan media yang berasal dari hewan, dan kalau media
hewannya haram, yaaa kosmetiknya jadi haram juga deh..
Yah, ternyata banyak juga titik kritis
haram kosmetik ya. Dan kosmetik-kosmetik itu sudah beredar di sekitar kita.
Terus gimana ya cara menghindarinya? Memang hingga saat ini belum ada cara
mudah untuk mengenali dan menghindari kosmetik halal karena bahan-bahan turunan
yang digunakan sudah sedemikian kompleks. Di samping itu, selain bahan halal
dan nonhalal, ada bahan-bahan yang dikategorikan sebagai mashbooh, atau
perlu ditelusur lebih lanjut (questionable). Ada nama teknis dan nama paten,
yang biasa terdapat dalam komposisi kosmetik. Secara umum
dikategorikan mashbooh, karena biasanya berasal dari hewan: allantoin
(alantoin), asam amino, cholesterol, kolagen, colours/dye,
cystine (sistina), elastine, gelatine (gelatin), glycerine (gliserin),
hyaluronic acid (asam hialuronat), hydrolysed animal
protein, keratin, lanolin, lypids, oleic acid (asam oleat),
stearic acid (asam stearat), stearyl alcohol, tallow (lemak
hewan), vitamin A. Bahan lain yang sebaiknya dihindari (telah dinyatakan
haram oleh LPOM MUI) adalah Sodium Heparin dan Plasenta.
Tapi agak susah juga kali ya kalau kita
harus membaca komposisi kosmetik yang akan kita gunakan. Mana kadang para
produsen kosmetik dengan “pintarnya” mengakali kita dengan menulis komposisi
yang tidak kita mengerti. Ada cara yang bisa dikatakan cukup mudah sih.
Daripada mencari tau mana yang haram, mending kita cari yang udah pasti halal,
iya kan? Nah alhamdulillah nih negeri kita tercinta ini sudah punya lembaga
pemberi sertifikat halal, yaitu MUI. Hingga saat ini sudah ada beberapa produk
kosmetik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, contohnya Wardah. Sederetan
produk Wardah mulai dari skin care, make up series, sampai paket kosmetik untuk
beribadah haji, lengkap dengan label halalnya, sudah bisa kita temui di
berbagai toko kosmetik! Insyaallah deh, produk kosmetik yang sudah ada label
halal dari MUI amaaan buat kita!;)
Eh tapi, jangan cuma sekadar mau cantik dan halal sendiri lho ya.. Yuk kita kita berbagi informasi tentang kosmetik halal ke teman-teman kita.. Boleh lah ya dengan berbagi informasi dari blog ini,hehe.. Dan yang penting, kita ajak semua wanita muslim untuk memakai
kosmetik yang halal, biar ga hanya cantik, tapi cantik++halal! J
Sumber:
Komentar
Posting Komentar